Pertanyaan Pak MenKomInfo

Belakangan ini saya memang nggak sempet ngikutin berita, paling banter cuman baca headlines nya doang. Kisah terblokirnya youtube pun saya dapet waktu makan siang bareng temen-temen.

Berawal dari youtube, salah seorang temen kemudian nyamber ke soal disahkannya UU ITE serta argumen Pak MenKomInfo tentang pelarangan pornografi.

Berikut ini adalah pernyataan Pak MenKomInfo, Muhammad Nuh, yang saya kutip dari detik.com:

Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi, kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa.

Saya sih cuman keberatan knapa orang kok gampang banget bikin larangan ini-itu. Ribut dikit langsung njeplak perlu UU baru. Kayaknya kok masyarakat kita lemah banget nggak bisa nyelesein persoalannya sendiri, semuanya langsung digiring ke area publik.

Sebut saja kita semua yang hidup di tanah kepulauan nusantara ini mempunyai banyak sekali persamaan nasib, entah itu bahasa, budaya atau sama-sama pernah kompakan melawan penjajah. Semua persamaan itu kemudian membuat kita merasa saling bersaudara satu sama lain. Karena semua sibuk dengan urusan nafkah masing-masing, maka orang mulai berpikir: “rasanya kita perlu menunjuk koordinator untuk ngurusin kepentingan-kepentingan umum kita”.

Belakangan, koordinator itu dikasih label “Pemerintah” dan bertugas ngurusin semua kepentingan umum kayak infra-struktur jalan umum, irigasi, pemadam kebakaran, termasuk nangkepin maling dan menjaga wilayah dari serangan negara lain.

Moral of the story nya adalah Pemerintah itu diciptakan oleh masyarakat, sama seperti Monalisa diciptakan oleh Leonardo da Vinci (disini saya bicara dalam area rule of law, bukan rule of king atau queen). Saya yakin semua bisa sepakat bahwa Monalisa tidak mungkin  membinasakan Leonardo da Vinci (yang diciptakan tidak mungkin membunuh yang menciptakan). Tapi masihkah kita percaya bahwa Pemerintah tidak mungkin membinasakan rakyat yang menciptakannya?

Sadam Husein itu pernah membunuhi rakyatnya sendiri.

Pemerintah Orba juga pernah mengganyang puluhan ribu anggota dan partisan PKI yang tak lain juga warga negaranya sendiri.

Point saya adalah, pada saat kita sepakat untuk membentuk pemerintahan, maka hal yang harus kita ingat betul-betul adalah jangan pernah sedikitpun memberi peluang kepada pemerintah untuk membunuhi kita-kita.

Mengapa itu penting sekali?

Karena pada saat kita memberi mandat kepada pemerintah untuk nangkepin penjahat (menegakkan hukum) dan menjaga wilayah dari serangan luar, kita juga sekaligus memberikan lisensi kepada pemerintah untuk memiliki dan menggunakan senjata. Apakah kita mau memberikan wewenang penuh kepada mereka-mereka yang punya senjata?

Hal yang paling hakiki yang harus kita pertahankan adalah hak berbicara dan berpikir. Supaya kalimat di atas tidak terkesan retoris, saya ingatkan, bahwa dulu kita pernah mengalami masa-masa dimana bicara tentang gagasan Karl Marx bisa membuat orang masuk bui.  Saya serius… orang-orang tersebut tidak berbuat jahat atau berprilaku anti sosial, tapi bisa masuk bui. Padahal Das Kapital atau The Communist Manifesto nya Karl Marx cuma sebuah gagasan yang tidak beda dengan The Wealth of Nations nya Adam Smith.

Well, bagi yang lahir di atas tahun 70 an, masa-masa tersebut mungkin tidak terlalu terasa, tapi sekarang ini di Eropa, khususnya Belanda, sudah ada usaha untuk meyakinkan khalayak ramai bahwa Al Quran itu anti-sosial. Bukan tidak mungkin suatu saat nanti, di Belanda sono, belajar Al Quran bisa membuat orang masuk bui. Jika anda beragama Islam dan tinggal di Belanda saya yakin anda akan bisa menghayati betapa pentingnya mempertahankan kebebasan berekspresi (termasuk practicing religion).

Tulisan tentang asal muasal pemerintah di atas sebenernya cuma bertujuan satu: bahwa menciptakan Peraturan atau UU selalu punya risiko menguatkan peran pemerintah dan melemahkan peran masyarakat.

Saya setuju, pornografi itu banyakan mudharat nya ketimbang manfaatnya (well, manfaat porn industry paling banter cuman di tambahan lapangan pekerjaan doang).

Yang jadi persoalan, beranikah kita memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberantas pornografi?

Sudahkah kita sepakat tentang definisi pornografi supaya kita yakin pemberantasannya tidak melebar kemana-mana?

Yakinkah kita bahwa pasal-pasal yang muncul nantinya bukan pasal karet?

Seperti kita tahu, perdebatan itu sudah lama, dan tidak pernah ada yang namanya definisi pornografi yang bisa memuaskan semua pihak.

Pernahkah terpikir oleh kita, tanpa adanya batasan-batasan yang jelas dan bisa diterima semua pihak maka kita akan terperangkap pada situasi:

jika kita punya satu alasan untuk memberangus satu aspek kebebasan, maka alasan yang sama bisa digunakan untuk memberangus aspek kebebasan yang lain.

Kenapa kita tidak menerima saja pornografi itu sebagai risiko atau ongkos yang harus kita bayar demi mempertahankan hak bicara kita. Saya tidak main-main, karena yang kita omongin ini adalah soal memberi peluang kepada pihak yang bersenjata untuk memberangus sebagian ekspresi kita.

Menerima pornografi sebagai ongkos bukan berarti masyarakat jadi terpaksa membiarkan pornografi merajalela. Sama sekali tidak. Kita masih bisa mengusulkan pembatasan usia dan rating “parental guide” pada setiap produk tayangan. Masyarakat juga bisa menjauhi mereka-mereka yang berkecimpung dalam industri pornografi. Sanksi sosial semacam ini bisa dilakukan tanpa harus ada UU. Spanduk masyarakat yang menolak Dewi Persik masih lebih bagus ketimbang UU Anti Goyang.

Pada kenyataannya, toh hakim-hakim kita tidak pernah membebaskan tersangka pemerkosa hanya karena si tersangka memberikan alasan: terangsang shownya Dewi Persik. Adalah salahnya si pemerkosa sendiri yang tidak bisa kontrol menahan nafsu, sama sekali bukan salahnya si Persik.

In summary, saya memang anti peraturan publik yang melarang pornografi, tapi bukan berarti saya pro pornografi, saya cuman yakin bahwa persoalan pornografi itu bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat tanpa bantuan peraturan atau UU. Saya termasuk orang yang percaya bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang sedikit memerintah:

the best government is that which governs least.

Saya nggak ngerti kenapa gagasan seperti itu nggak begitu laku. Ron Paul, kandidat presiden Amrik yang mengusung gagasan ini ternyata juga kalah populer dibanding McCain yang mengusung school of tought nya Bush.

Pertanyaan yang dilontarkan MenKomInfo Pak Nuh jelas sudah dimuati asumsi-asumsi beliau sendiri.

“Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi, kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa”

Asumsi yang pertama adalah: menolak pasal anti pornografi dalam UU ITE otomatis = menyuburkan pornografi.

Asumsi ini jelas salah, karena masyarakat tetap punya kemampuan memfilter/melokalisir pornografi tanpa bantuan UU.

Asumsi yang kedua adalah: pembangunan sulit dilakukan jika masyarakat punya akses terhadap material pornografi di internet.

Asumsi ini juga ngawur, karena yang harus disalahkan adalah perbuatan anti sosialnya, dan bukan tayangan pornonya. Godaan untuk berbuat anti sosial selalu ada disekeliling kita, tapi masyarakat tetap punya akal budi untuk memilih apa yang akan dilakukan.

Pak Nuh sudah terjebak pada fallacy ‘loaded question’.

Mengingat beliau adalah seorang teknokrat, bisa jadi pandangan-pandangan sos-pol nya masih naif. Beliau sama sekali tidak melihat dampak negatif dari setiap UU baru. Dengan kondisi seperti itu, keruan saja kontras nya jadi semakin ekstrim di mata Pak Menkominfo: disatu sisi pornografi banyak mudharatnya disisi lain UU ITE tidak ada mudharatnya.

Mari kita kembali lagi ke asal-usul pemerintahan, semakin banyak UU, maka semakin kuat peranan pemerintah dalam mengatur masyarakat, dan semakin sedikit peran masyarakat dalam menentukan jalan hidupnya sendiri.

Semakin besar pula peluang bagi pemerintah untuk bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

Ongkos penyelenggaraan pemerintahan pun semakin besar karena bagaimanapun juga pemerintah perlu instrument untuk mengimplementasikan UU baru tsb.

UU juga membuat persoalan yang tadinya bisa diselesaikan secara win-win menjadi zero sum (win-lose).

Ambil contoh, kalau saya suka nonton Inul dan Pak Nuh tidak suka, maka ketika Inul bikin concert, saya bisa nonton, dan Pak Nuh bisa istirahat tidur di rumah, semua orang senang (win-win). Tapi kalau tiba-tiba muncul UU baru yang melarang Inul maka pak Nuh tetap tidak terganggu dengan UU baru tsb, tapi saya jadi gigit jari nggak bisa nonton, saya jadi lose, kalo win-lose ditotal maka hasilnya zero.

Dulu siapapun bisa memilih sendiri apakah dia mau nonton Fitna atau tidak, sekarang semua orang terpaksa tidak punya pilihan lain kecuali tidak menonton. Bukan cuma itu, hari-hari pertama pemblokiran dilakukan secara brutal, akibatnya seluruh isi youtube tidak bisa di akses padahal disitu banyak video-video yang bermanfaat. Sebelum Indonesia, Pakistan juga melakukan hal yang serupa dan dampak nya lebih parah lagi.

Sekali lagi, pernyataan Pak Nuh itu memang sudah dimuati asumsi beliau sendiri.

Contoh lain dari loaded question adalah:

Apakah anda sudah tidak pernah nonton bokep lagi?

Dengan bertanya seperti itu saya sudah berasumsi bahwa lawan bicara saya tukang nonton video porno.

Saya merasa perlu mengingatkan gejala semakin menguatnya peran pemerintah belakangan ini. Lihat saja UU ITE, UU APP dan pembentukan KPK.

Lho… KPK?

Kenapa rupanya?

Anggap saja peristiwa pertama kali saya bikin KTP sebagai peristiwa penandanta-tanganan kontrak sosial antara saya dengan pemerintah RI. Ketika itu, yang saya tau cuma polisi dan jaksa yang punya wewenang menggeledah dan menangkap saya. Sekarang ini ternyata bukan cuma dua lembaga itu, KPK juga bisa seperti jaksa dan polisi. Bukannya saya takut ditangkep KPK, tapi kenapa kita tidak coba mengusulkan polisi dan kejaksaaannya saja yang dibenahi supaya lebih berdaya memberantas korupsi? Kenapa kita malah menambah lisensi baru kepada pemerintah untuk menggeledah dan menangkap kita?

Bukankah itu sama saja dengan menambah peluang terjadinya Monalisa membunuh Leonardo da Vinci?

5 Responses

  1. Wah wah, yang katanya baru mulai menulis di blog, tetapi tulisannya sudah oke :) Salam kenal juga dan silakan untuk melanjutkan ngeblog. :)

    Bukankah itu sama saja dengan menambah peluang terjadinya Monalisa membunuh Leonardo da Vinci?

    Top!

  2. Pembahasan yang sangat komprehensif dan cerdik menurut saya. Btw, kalau warung kejujurannya diterapkan di level sekolah dasar bagaimana pendapat Anda Mas Arif? Bukankah ini dapat meletakkan dasar kejujuran bagi anak-anak yang notabene generasi penerus bangsa?

  3. Mas Arif lugas banget menyampaikan opininya…dalam dan terstruktur rapi, enak dibacalah pokoknya..kalo aku menilai, pornografi sulit dicarikan penyeragamanya. di Padang, iklan ASI (air susu ibu) tidak se-vulgar tampilan di Jakarta, misalnya..Masyarakat minang menilai, memperlihatkan payudara sudah masuk ke ranah pornografi..kalo di jakarta mungkin itu biasa-biasa saja…aku rasa batas pornografi itu tidak akan pernah menyenth titik yang sama…

  4. trimakasih Eri, aku juga percaya kok bahwa sebenarnya masyarakat punya kekuatan yang luar biasa untuk menyelesaikan segala persoalan dalam dirinya sendiri tanpa harus dibuatkan UU nya. Kalau dikit-dikit harus pake UU akibatnya ya itu tadi, gara–gara usulan delegasi Minang, masalah pake bh jadi zero-sum, ibu-ibu di Irian jadi kegerahan dan gatel-gatel pake bh baru.
    He he… becanda Er

  5. SUARA RAKYAT MANA YG DI DENGAR??? YG DI DENGAR SUARA DPR, MPR TAPI ENGGA PERNAH TUH SAMPAI RAKYAT BAWAH

Leave a Reply