mahfud md = gemblung

Mahfud MD yang sekarang jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa orang yang usul pembubaran KPK adalah orang yang salah sangka terhadap KPK.

Menurut beliau, KPK tidak mungkin sewenang-wenang menggeledah dan menangkap orang, karena orang-orang KPK bukanlah orang bodoh juga bukan orang yang buta hukum. Selain mengerti hukum orang KPK juga kaya pengalaman untuk tidak berbuat ceroboh, begitu kata beliau.

Sebaiknya saya kutipkan saja tulisan Pak Mahfud:

Banyak orang yang sesungguhnya keliru atau salah sangka ketika mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kecerobohan serta melanggar hukum ketika menangkap orang dan menggeledah satu kasus sangkaan korupsi. Harus diingat bahwa orang-orang KPK itu bukanlah orang-orang bodoh yang buta hukum. Selain memahami betul soal hukum, mereka itu sudah kaya pengalaman untuk tidak melakukan kecerobohan. Nyatanya dalam sepanjang perjalanannya, KPK tidak pernah salah menangkap atau gagal untuk menjebloskan koruptor ke penjara.

Pak Mahfud merasa yakin KPK tidak akan menyalahgunakan kewenangannya karena KPK pasti akan diawaki oleh orang-orang yang ngerti hukum, berbakti pada nusa dan bangsa tanpa semangat partisan.

Kalau begitu ceritanya, lupakan KPK, mari kita gunakan logika nya Pak Mahfud untuk merevisi bagaimana kita bernegara. Yuk kita cari orang paling pintar dan paling pengalaman, tunjuk dia jadi Presiden seumur hidup, bubarkan DPR dan lembaga kontrol yang lain, toh kita yakin orang itu pasti tidak akan semena-mena.

Pak Mahfud yang baik, saya akan yakin KPK tidak bakal semena-mena hanya kalau kewenangannya dibatasi, bukan karena siapa yang jadi ketua KPK, gemblung!


Berikut ini tulisan Pak Mahfud lagi:

Keberhasilan KPK dalam menjejak dan menangkap pelaku korupsi memang karena KPK diberi instrumen hukum yang khusus melalui UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantaran Korupsi. Jika dalam hukum biasa penegak hukum dilarang menyadap telepon dan SMS serta merekam aktivitas seseorang secara diam-diam, maka untuk memberantas korupsi KPK diperbolehkan undang-undang untuk melakukannya. Jika dalam hukum biasa polisi dan jaksa diperbolehkan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi seseorang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, KPK dilarang mengeluarkan SP3 terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang bersangkutan wajib terus diajukan ke pengadilan sebagai terdakwa tanpa boleh diberi SP3.

Konsekuensi dari kewenangan dan kewajiban khusus itu dengan sendirinya menuntut KPK bekerja cermat, sehingga tidak boleh ada orang ditetapkan sebagai tersangka (dan ditangkap) sebelum ada bukti yang benar-benar kuat; tidak boleh pula KPK ceroboh dalam menyusun dakwaan yang dapat menyebabkan seorang terdakwa lolos dari hukuman.

Menurut Pak Mahfud, orang akan lebih berhati-hati kalau diberi kewenangan berlebihan.

Well, rumus itu mungkin hanya berlaku bagi orang sebaik malaikat.

Mari kita berpikir praktis saja, kalau hari ini Ketua KPK ditawari jadi cawapres salah satu parpol, bukan tidak mungkin besok-besok dia mulai menyadap telepon lawan politiknya.

Sekali lagi: Pak Mahfud emang gemblung!

3 Responses

  1. mas,mas tulisan gak ilmiah gini kok dimuat apa gak punya malu kamu ini…
    dari komentar kamu itu, yang kelihatan gemblung itu kamu sendiri….
    sadar tho kalo kamu itu ANJING!

  2. Miradi ini lagi sadar atau ndak yah?? Yang gemblung itu anda. Respons yang aneh. Insaff..

  3. Si Gemblung itu sendiri bilang; KPK punya wewenang khusus yang
    tidak dimiliki oleh polisi atau jaksa. KPK boleh menyadap dan
    merekam diam-diam.
    Begitu KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka,
    tidak ada satupun pasal yang bisa menganulir keputusan tsb,
    meskipun KPK salah tangkap.

    Emang elo pade kagak ngeri ama lembaga kayak gituh?

    Menurut Mahfud MD, tidak ada yang perlu ditakutkan, karena
    yang menjadi “panglima” KPK adalah orang yang tidak
    akan berbuat semena-mena.

    Coba dibaca ulang pernyataan Gemblung di atas.
    Si Gemblung itu sama sekali nggak ngebahas pasal apa yang
    bisa mengcounter kewenangan KPK.

    Kasarnya: “Kewenangannya emang luar biasa, tapi nggak usah
    kuatir karena yang jadi ketua KPK pasti orang baek-baek”.

    Kalo elo-elo pada akur ama omongan si Gemblung,
    sekarang gue tanya, kenapa gak lembaga ke-presiden-an nya aja
    yang elo kasih kewenangan super duper?
    Kalo perlu siapa yang kepilih langsung jadi diktator seumur hidup?
    Toh elu-elu pada yakin bisa milih orang baek-baek.

    Sampe sekarang emang belum ada ketua KPK yang aneh-aneh.
    Tapi kita pernah punya dua ketua KPK yang karakternya beda banget;
    yang pertama si Impotent Ruki yang kedua si Raja Viagra Antasari.
    Dua orang itu sama-sama melewati uji kelayakan di DPR.
    Lha ya kok performance nya bisa beda?

    Apa elu yakin ketua KPK yang berikutnya bukan kucing garong?

Leave a Reply